Onno: Hati-hati Kominfo! Salah Blokir Bisa Dituduh Langgar HAM

23.44

Jakarta - Praktisi IT Onno W. Purbo tak habis pikir dengan keputusan pemblokiran terhadap 19 situs yang dituding radikal. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diimbau untuk lebih berhati-hati jika tak mau dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM).

Menurut Onno, proses pemblokiran situs sebetulnya merupakan suatu bentuk proses penyadapan. Dimana menurut aturan, penyadapan harus berdasarkan perintah pengadilan.

"(Lantas) kalau blokir situs, dasarnya apa? Siapa yang bisa menentukan mana yang baik, haram, halal, porno, teroris tanpa salah? Mungkin (ia) harus punya kemampuan seperti nabi," ungkapnya saat dihubungi detikINET, Selasa (31/3/2015).

Onno menegaskan, akses ke informasi merupakan HAM yang dilindungi suatu deklarasi. Berikut potongan dari deklarasi tersebut, "Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers".

"Ini bisa-bisa terlanggar oleh Kementerian Kominfo dengan memblokir secara sembarangan dan sembrono, ditambah belakangan ini beberapa situs dakwah juga diblokir," lanjut Onno yang kini juga menjadi dosen di Universitas Surya tersebut.

"Hati-hati Kominfo bisa-bisa menjadi pelanggar HAM kalau praktek ceroboh ini diteruskan tanpa kontrol yang baik," pungkasnya.

Pemblokiran terhadap deretan situs yang dituding radikal yang lagi heboh ini sejatinya merupakan permintaan Balai Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT). Permintaan tersebut disampaikan ke Kementerian Kominfo dan langsung diteruskan ke penyedia jasa layanan internet (ISP).

Mungkin Kamu Juga Suka

0 comments

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.