Onno: Hati-hati Kominfo! Salah Blokir Bisa Dituduh Langgar HAM
23.44Jakarta - Praktisi IT Onno W. Purbo tak habis pikir
dengan keputusan pemblokiran terhadap 19 situs yang dituding radikal.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diimbau untuk lebih
berhati-hati jika tak mau dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM).
Menurut
Onno, proses pemblokiran situs sebetulnya merupakan suatu bentuk proses
penyadapan. Dimana menurut aturan, penyadapan harus berdasarkan
perintah pengadilan.
"(Lantas) kalau blokir situs, dasarnya apa?
Siapa yang bisa menentukan mana yang baik, haram, halal, porno, teroris
tanpa salah? Mungkin (ia) harus punya kemampuan seperti nabi," ungkapnya
saat dihubungi detikINET, Selasa (31/3/2015).
Onno menegaskan, akses ke informasi merupakan HAM yang dilindungi suatu deklarasi. Berikut potongan dari deklarasi tersebut, "Everyone
has the right to freedom of opinion and expression; this right includes
freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and
impart information and ideas through any media and regardless of
frontiers".
"Ini bisa-bisa terlanggar oleh Kementerian
Kominfo dengan memblokir secara sembarangan dan sembrono, ditambah
belakangan ini beberapa situs dakwah juga diblokir," lanjut Onno yang
kini juga menjadi dosen di Universitas Surya tersebut.
"Hati-hati Kominfo bisa-bisa menjadi pelanggar HAM kalau praktek ceroboh ini diteruskan tanpa kontrol yang baik," pungkasnya.
Pemblokiran
terhadap deretan situs yang dituding radikal yang lagi heboh ini
sejatinya merupakan permintaan Balai Nasional Penanggulangan Teroris
(BNPT). Permintaan tersebut disampaikan ke Kementerian Kominfo dan
langsung diteruskan ke penyedia jasa layanan internet (ISP).
0 comments
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.