Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum
02.23
Tugas
Mandiri 5.1
Perlindungan
dan penegakan hukum
tidak akan terwujud apabila tidak mempunyai landasan atau dasar hukum
yang
kokoh. Nah coba sekarang kalian temukan dari berbagai macam sumber baik
itu
berupa buku ataupun internet mengenai dasar hukum perlindungan dan
penegakan hukum. Tuliskan hasil temuan kalian dalam tabel di bawah ini.
Di posting ini baru
terdapat 5 landasan hukum. Jika kamu tahu lebih banyak tentang landasan hukum
yang lain, kamu bisa menuliskannya di kolom komentar.
No
|
Dasar
Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum
|
1
|
Pasal 27 ayat
(1) UUD 1945 yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.”
|
2
|
Pasal 28 D
ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.”
|
3
|
Pasal 28 ayat
(5) UUD 1945 yang berbunyi “Untuk menegakkan dan melindungi Hak Asasi
Manusia
sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan Hak Asasi
Manusia
dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.”
|
4
|
Pasal 30 ayat
(4) UUD 1945 yang berbunyi “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat
negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
|
5
|
Pasal 24 ayat
(1) UUD 1945 yang berbunyi “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
|
0 comments
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.