Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum

02.23

Tugas Mandiri 5.1
Perlindungan dan penegakan hukum tidak akan terwujud apabila tidak mempunyai landasan atau dasar hukum yang kokoh. Nah coba sekarang kalian temukan dari berbagai macam sumber baik itu berupa buku ataupun internet mengenai dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum. Tuliskan hasil temuan kalian dalam tabel di bawah ini.
Di posting ini baru terdapat 5 landasan hukum. Jika kamu tahu lebih banyak tentang landasan hukum yang lain, kamu bisa menuliskannya di kolom komentar.
No
Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum
1
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
2
Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
3
Pasal 28 ayat (5) UUD 1945 yang berbunyi “Untuk menegakkan dan melindungi Hak Asasi Manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan Hak Asasi Manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.”
4
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan

Mungkin Kamu Juga Suka

0 comments

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.